M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku 2 Desember 2025, bertujuan untuk menata kembali pertumbuhan Toko Modern yang dinilai semakin mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional di Bali.
Koster menyatakan, bahwa UMKM harus mendapat perlindungan dan pemberdayaan optimal sebagai pilar utama perekonomian daerah. Pertumbuhan toko modern yang masif dikhawatirkan mempersempit ruang usaha pedagang kecil sehingga perlu dilakukan moratorium izin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Instruksi juga berlandaskan sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.
Melalui instruksi ini, Gubernur I Wayan Koster meminta bupati dan wali kota se-Bali untuk:
- Menghentikan sementara (moratorium) pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha bagi seluruh Toko Modern Berjejaring.
- Meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pengendalian toko modern.
- Melaksanakan instruksi secara tertib dan penuh tanggung jawab, baik secara sekala maupun niskala.
- Menjalankan moratorium ini hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali khusus mengenai pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Instruksi Gubernur Bali ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai bentuk koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan kebijakan moratorium tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat menjaga keseimbangan iklim usaha serta memastikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah tetap terlindungi. (yd/*)

