M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, menggelar rapat audiensi antara pimpinan komisi dengan pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi.
Rapat audiensi ini digelar, pada Senin (21/07/2025), yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Banyuwangi, dan berlangsung dalam suasana dialogis.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, S.H. M.H., didampingi oleh para pimpinan komisi DPRD Banyuwangi yang diwakili Suwito, Rico Antar Budaya, Emy Wahyuni Dwi Lestari, dan Yuliawan Bambang S. Sementara dari LSM GMBI Distrik Banyuwangi, dihadiri langsung Subandik selaku Ketua beserta jajaran pengurus.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari LSM GMBI mengenai berbagai isu yang berkembang di masyarakat khususnya Banyuwangi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LSM GMBI Syahrul menyampaikan sejumlah poin penting, yakni Pertama, terkait tentang peredaran minuman keras (miras) yang berkaitan dengan izin penjualan.
Kedua, tentang banyaknya tempat hiburan malam yang tidak berizin. Ketiga, terkait penegakan aturan tentang perlindungan tanaman kelapa khususnya janur.
“Selama ini banyak tanaman kelapa yang diambil janurnya untuk diperjualbelikan, terutama dijual ke wilayah Bali. Kami harap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil tindakan tegas atas maraknya kriminalitas pencurian janur kelapa,” ujarnya.
Sesi foto: Ketua beserta pengurus LSM GMBI Distrik Banyuwangi, bersama perwakilan komisi IV DPRD Banyuwangi, Suwito seusai rapat audensi, Senin (21/07/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menyatakan akan segera menindaklanjuti setiap aspirasi dan masukan yang telah disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan masukan dari LSM GMBI. Untuk itu, secepatnya aspirasi dan masukan ini kita akan menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan sejumlah instansi terkait,” tuturnya.
Pada kesematan yang sama, perwakilan komisi IV Suwito mendukung penuh peran serta masyarakat sipil sangat penting dalam mengawasi dan memberikan kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami dari anggota dewan mendukung penuh pemberantasan peredaran miras atau minol penegakan aturan terkait peredaran miras, tempat hiburan malam yang tidak berizin, dan terkait peraturan tentang janur,” ujar Suwito.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi Subandik seusai audensi menyampaikan, bahwa pihaknya mengajukan audensi kepada DPRD Banyuwangi, sebagai langkah untuk menindak tegas peredaran miras atau minol serta maraknya tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.
Ia menekankan pentingnya anggota dewan sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pemerintah daerah, dalam hal ini tentang penegakan hukum yang sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
“Hasil dari audiensi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam merumuskan langkah-langkah selanjutnya untuk kemajuan Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya. (by)

