M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum ,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dikutip dari kanal Youtube MerdekaDotCom, Rabu (08/11/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Johnny G Plate antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo. Sementara hal yang meringankan terdakwa Johnny G Plate antara lain terdakwa bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bantuan sosial (bansos).