JATIM, (M-RADARNEWS),- Tim penyidik Kejari Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala desa Wonokupang Balongbendo Heri Suryanto dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa 2017 Senilai Rp 277Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menjelaskan, dasar penahanan kepala desa tersebut adalah dengan terpenuhinya dua alat bukti yang didapat penyidik melalui beberapa kali pemeriksaan.

“Saya sudah tandatangani sprint penahanannya, hari ini segera ditahan di lapas Sidoarjo,” tegas Budi Handaka pada media.

Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo, lanjut Kajari, mendapatkan total anggaran Dana Desa pada tahun 2017 senilai Rp 1,8 M untuk pembangunan berbagai infrastruktur di desa tersebut.

“Oleh yang bersangkutan dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 277.208.000,” jelasnya.

Uang yang diselewengkan tersangka tersebut berasal dari hasil PAD dan dana berasal dari pemerintah. Ada beberapa proyek yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tapi ada juga proyek yang dilaksanakan.

“Saat pencairan dana yang dilakukannya bersama dengan bendahara, uang hasil pencairan ini langsung dibawa oleh Kades ini. Alasannya kalau sewaktu-waktu butuh bisa langsung dipakai tanpa harus lewat bendahara, namun justru digunakan untuk pribadinya,” katanya.

Menurutnya, anggaran untuk pembangunan desa dari pemerintah memang sangat besar jumlahnya, hal tersebut haruslah dibarengi dengan pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan. untuk itu para kepala desa harus lebih berhati-hati dalam penggunaannya.

“Lakukan mekanisme yang sudah ditetapkan dan jangan mudah tergoda,”pungkasnya. (Tim)

Spread the love