BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama instansi terkait lainnya menggelar pelaksanaan Pemutihan untuk para wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemutihan ini sudah berlangsung selama 4 bulan, mulai 13 Agustus 2018 hingga 14 Desember 2018.
Pelaksaan pemutihan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si., dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa tujuan pelaksanaan pemutihan ini adalah untuk memotivasi atau merangsang kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga nantinya di tahun yang akan datang menjadi wajib pajak kategori lancar dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta untuk memperbaiki dan penyempurnaan data base kendaraan bermotor.
Lanjut Made Santha mengungkapkan, sekarang masih kira-kira sepekan, gunakan sisa waktu ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Sedangkan data kendaraan yang ditargetkan untuk dapat memanfaatkan Pemutihan ini diperkirakan sebanyak 201.057 wajib pajak dengan potensi PKB sebesar Rp96.348.751.132,-.
“Dari hasil pelaksanaan pemutihan yang sejak pada 13 Agustus 2018 sampai 4 Desember 2018, sudah dapat dimanfaatkan bagi masyarakat sekitar 260.949 wajib pajak dengan perolehan PKB sebesar Rp129.508.835.650,- atau mencapai 129,79 persen dari target wajib pajak dan 134,42 persen dari target perolehan PKB yang dicanangkan, dengan 8 (delapan) hari masih tersisa dari jadwal pelaksanaan,” ungkap Santha, Kamis (6/12/2018).
Maka dari itu, Bapenda Prov. Bali bersama tim Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Bali, dengan sisa waktu hingga 14 Desember 2018 optimis dapat mencapai angka Rp 136 milyar. “Ada penambahan pendapatan sebesar Rp 6 milyar dari Rp 130 milyar yang sudah dicapai sekarang,” ujar Santha.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Huntal P Simanjuntak menambahkan, bahwa potensi pajak tahun 2019 diproyeksikan mencapai 92 persen dari jumlah 3,1 juta kendaraan. Harapannya, “Tahun depan pajak kendaraan ini lebih diberi prioritas. Kami harap masyarakat turut mendukung gerakan ini dengan memenuhi wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Yd)