M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.

Kasus tersebut melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA, yang terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.

Peristiwa dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka memar dan lecet.

Meski sempat dilaporkan dan ditangani secara hukum, proses perkara tidak berlanjut setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut ditempuh melalui fasilitasi penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyatakan, bahwa penyelesaian melalui RJ dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, baik secara materiil maupun formil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendekatan ini kami lakukan karena adanya kesepakatan damai, pengakuan kesalahan dari tersangka, serta pemberian maaf dari korban. Ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih berimbang,” ujarnya.

Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkelanjutan di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan, agar tidak berujung pada tindak pidana,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, proses penyidikan resmi dihentikan. Penyelesaian ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi. (by/***)

Spread the love