NASIONAL, (M-RADARNEWS),- Menanggapi polemik yang terjadi pasca pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam setiap pengambilan keputusan, aturan perundang-undangan yang jadi pedoman. Termasuk dalam soal pengangkatan penjabat gubernur. Ia tak mungkin mengusulkan nama penjabat jika itu melanggar aturan.

Dirinya dan tim dari Kementerian Dalam Negeri, dalam konteks pengangkatan penjabat gubernur Jabar, sebelum diusulkan nama pihaknya telah mengkaji dulu sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian dan juga Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres). Dan di Setneg juga usulan kembali dikaji oleh tim hukum mereka. Setelah itu keluar Keppres.

“Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan,” kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

Ia tak masalah jika itu kemudian jadi polemik. Dan itu hal biasa. Karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Baginya yang penting, keputusan yang diambil tidak melanggar aturan. Itu yang paling prinsip.

“Yang penting tidak melanggar UU itu kan orang curiga. Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Bapak Presiden,” katanya.

Dulu lanjut Tjahjo, memang sempat ada polemik nama calon Penjabat Gubernur Jabar. Ketika itu, nama Iriawan masuk nominasi untuk menjadi Penjabat Gubernur di Jabar. Tapi kemudian disepakati setelah dimediasi, bahwa tak akan mengangkat perwira aktif di Polri dan TNI yang sedang menjabat jabatan struktural di Mabes Polri dan TNI. Meski itu sesuai aturan.

“Kemarin ada kesepakatan akhirnya dimediasi Pak Menkopolhukam, sudahlah untuk netralitas pejabat aktif TNI dan Polri, di Mabes TNI dan Polri tidak usah walaupun sudah sesuai aturan yang diyakini oleh Mendagri. Akhirnya dengan Pak Iriawan sudah dimutasi dari Mabes Polri ke Lemhanas, yang struktur eselonnya sama dengan dirjen ya itu sesuai aturan, sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.

Saat ditanya soal kecurigaan pengangkatan Iriawan untuk mengamankan kepentingan politik dalam Pilkada Jabar, Tjahjo menampiknya. Tidak ada kepentingan politik. Apalagi tahapan Pilkada menuju pemungutan suara tinggal seminggu lagi.

“Pilkada tinggal seminggu, orang tuh curiga ada apa, enggak ada. Besok saya tanggal 22 melantik penjabat gubernur Sumut. Pencoblosannya 27. Mau bisa apa. Yang penting melayani masyarakat, tata kelola pemerintah berjalan dengan baik,” katanya.

Terkait siapa Penjabat Gubernur Sumut yang akan dilantik, Tjahjo enggan mengungkapkannya. Ia tak mau mendahului.

“Nanti saja. Yang penting dia pejabat di pemerintahan yang ada. Kita lihat nanti saya enggak mau mendahului, saya tunggu Kepresnya dulu,” kata Tjahjo. (TIM/OTK)

Spread the love