M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menggelar ekspose produk kosmetik ilegal di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, pada Senin (30/09/2024). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Produk kosmetik ilegal yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua pada periode Juni—September 2024.
Adapun kosmetik impor yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia
Mendag menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya. BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Mendag menegaskan, Satgas fokus melakukan pengawasan terhadap impor tujuh produk, salah satunya produk kosmetik. Sebelumnya, 4-5 bulan terakhir, pemerintah telah mendapat keluhan dari pelaku industri produk kecantikan dalam negeri atas serbuan produk kosmetik impor ilegal dan tanpa izin dari instansi terkait lainnya.
“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin instansi terkait lainnya,” ujar Mendag.
Ia menjelaskan, peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk. Hal lain yang dirugikan yakni negara, serta industri kecantikan dalam negeri.
“Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” jelas Mendag.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin; Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang; serta Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan. (*)