JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 171 daerah pemilihan, yang akan digelar Rabu (27/6) besok, berjalan demokratis.
“Pemilih pun harus bisa memberikan hak pilihnya dengan bebas, aman dan rahasia. Tanpa intimidasi. Memilih bebas sesuai hati nuraninya. Karena hak memilih dan dipilih dijamin konstitusi,” kata Mendagri dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2018, di Mabes Polri, Jakarta.
Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto dan diikuti oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Ia menambahkan bahwa pesta demokrasi di 171 daerah harus berjalan sukses, tanpa dirusak oleh racun demokrasi.
“Pilkada harus berjalan demokratis. Berikan hak memilih kepada masyarakat pemilih sesuai dengan pilihan dan aspirasi pilihannya. Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, siapa calon pemimpin yang dianggap amanah, bisa menggerakkan masyarakat, dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing,” kata Tjahjo.
Mendagri mengajak semua elemen yang terlibat dalam Pilkada, mewujudkan pesta pemilihan yang bermartabat. Ia juga menekankan bahwa pemilihan harus bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax, dan tuding-menuding tanpa dasar.
“Semua pihak harus menahan diri. Bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk. Sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan riang gembira,” ujar Tjahjo.
Ia yakin, masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh oleh TNI dan BIN.
Bila memang ada pelanggaran, dan punya bukti kuat, Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan melaporkannya ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai pihak yang punya otoritas menangani pelanggaran dalam pemilihan.
Dan bila menganggap ada pelanggaran yang sifatnya pidana, lanjut Mendagri, kepolisian siap menangani. Intinya, tambah Mendagri, telah tersedia dengan jalur hukum, andai ada ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilihan.
Bila tak puas dengan hasil pemilihan, Mendagri mempersilakan gugat ke MK, jangan gunakan saluran yang melanggar aturan. “Dan masalah keamanan percayakan kepada polisi yang telah didukung TNI dan BIN,” kata Tjahjo.
Ditegaskan Mendagri, bahwa hak memilih ini dijamin konstitusi, pun hak dipilih. Konstitusi sudah menegaskan, lanjut Mendagri, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pun hak memilih.
“Hak memilih ini seperti halnya setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan anggota legislatif di seluruh wilayah NKRI. Ini yang harus kita jamin bersama,” ucap Tjahjo. (TIM/P.Kdg)