M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, bahwa kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian) kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Hal itu disampaikan Wayan dalam persidangan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca juga : Pengemudi Ojol dan Pedagang Online Gugat Sisa Kuota Internet ‘Hangus’ ke MK
Wayan menjelaskan, kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga harus dikelola secara efisien untuk mencegah penumpukan kapasitas semu dan menjaga kualitas layanan. Menurutnya, penerapan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional untuk memastikan kepastian perencanaan investasi serta menjaga keberlanjutan kualitas layanan publik.
“Jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, meningkatkan biaya operasional, serta menurunkan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujar Wayan dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (18/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Wayan mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia yakni Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan, bahwa pemerintah tetap mengedepankan perlindungan konsumen melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, dan pengawasan administratif oleh pemerintah.
Selain itu, penetapan tarif layanan telekomunikasi tidak diberikan sepenuhnya kepada operator, melainkan wajib mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan industri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, tarif terdiri dari biaya aktivasi, berlangganan bulanan, dan penggunaan.
Adapun formula tarif penggunaan memiliki parameter pembatas sebagai berikut: Tarif Penggunaan= biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan.
Dia menyebutkan, dalam perspektif hukum privat, saat konsumen membeli paket internet, telah ada kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlakunya. Karena itu, permintaan agar kuota tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau tanpa batas waktu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara. Sebab, tidak ada batas yang jelas mengenai kapan tanggung jawab penyediaan layanan tersebut berakhir.
Pemerintah menekankan permasalahan dalam permohonan ini lebih pada pelaksanaan perjanjian antara para Pemohon sebagai konsumen dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini, kata Wayan, permasalahan para Pemohon adalah memiliki preferensi kebijakan terhadap model layanan telekomunikasi tertentu yang tidak sama persis dengan perikatan yang telah dilakukan dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” kata Wayan.
Ia menyebut, kuota data internet bukan hak aset pribadi. Kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan telekomunikasi dalam hal ini internet, sehingga pelanggan dapat mengakses, mengunduh, mengunggah suatu konten yang tersedia pada jaringan internet sesuai dengan perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal ini Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.
“Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet yang dapat diakses, diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen.
Menurut Wayan, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang ditentukan Pemerintah Pusat, termasuk ruang untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, yang keberatan terhadap sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir. Para Pemohon menilai norma tersebut memberi ruang bagi operator untuk menerapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban rollover atau refund.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban operator untuk menyediakan rollover kuota, mempertahankan masa berlaku kuota mengikuti masa aktif kartu, atau mengonversi sisa kuota menjadi pulsa/refund secara proporsional.

