M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf menilai pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks, karena dikaitkan dengan “Instruksi Presiden”.
Mensos menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memerintahkan pencabutan hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan mengarahkan pemutakhiran data sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Pernyataan yang seakan-akan penonaktifan PBI merupakan instruksi Presiden itu harus dicabut. Penonaktifan semata-mata didasarkan pada data DTSEN, bukan instruksi dari Presiden,” ujar Mensos, seperti dikutib dilaman resmi kemensos, pada Sabtu (14/02/2026).
Ia menambahkan, peserta PBI yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru sudah tidak memenuhi kriteria. Pemerintah, kata dia, tidak mencabut hak masyarakat miskin, melainkan melakukan penyesuaian berdasarkan data objektif.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan, bahwa proses penonaktifan melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, hingga BPS, sehingga bukan kebijakan sepihak pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi agar tidak memicu keresahan.
“Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi,” ujarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pernyataannya menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat merespons kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga berstatus Desil 6–10 yang dilakukan pemerintah pusat berdasarkan pemutakhiran data.
Ia memastikan, bahwa Pemkot Denpasar mengambil tanggung jawab penuh untuk menjamin seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, agar tidak ada pelayanan yang terhenti.
“Kami tidak ingin ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Pemkot Denpasar menjamin kepesertaan BPJS mereka tetap aktif sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Wali Kota Jaya Negara.
Untuk itu, Pemkot Denpasar telah menyiapkan langkah-langkah strategis dengan mengalokasikan sekitar Rp9 miliar untuk menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi 24.401 warga terdampak penonaktifan.
Selain itu, Pemkot juga telah menyediakan cadangan jaminan kesehatan untuk hingga 113.000 jiwa, sebagai antisipasi agar seluruh warga tetap terlindungi. Bagi warga yang dinonaktifkan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Pemkot akan berkoordinasi langsung dengan BPJS Kesehatan agar layanan kepesertaan kembali aktif.

