BALI, (M-RADARNEWS),- Mantan karyawan sebuah Cafe di kawasan Kuta Utara diciduk lantaran memiliki tujuh paket sabhu siap edar. Budi Hartono alias Rajus (25) dibekuk Sat narkoba Polres Badung lantaran di Almari kamar Kosnya ditemukan petugas sejumlah tujuh paket sabhu siap edar seberat 9,22 gram pada akhir bulan juni lalu.
Pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 4 bulan lalu, dimana semenjak diberhentikan sebagai waiter di cafe dan barang haram tersebut didapatnya pada seseorang yang ia kenal melalui telepon, setiap menempel ia mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu. Uang hasil transaksi ia pergunakan memenuhi kehidupannya sehari hari bersama istri sirihnya .
Ia ditangkap di Kosan elit jalan Cargo Taman Ubung Denpasar ini tak berkutik lantaran pada saat dibekuk sedang bersama istri sirihnya sedang tertidur.
Seijin Kapolres Badung, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H mengungkapkan, bahwa kami mengendus pergerakan peredaran narkoba di wilayah Mengwi, Badung dan kami melakukan penyelidikan adanya peredaran di wilayah hukum kami tersebut, alhasil pelaku berhasil kami ringkus dengan barang buktinya,” ungkap Perwira murah senyum ini pada saat ditemui diruanganya. Senin, (9/7).
Pria kelahiran Bangkalan, Madura ini kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain menangkap Budi Hartono, Sat Res Narkoba Polres Badung juga mengamankan lima tersangka penyalahguna lainnya diantaranya, 2 pengedar yaitu Dony Alfian (36) ditangkap di Jalan Antasura, Denpasar Utara dengan barang bukti 2,08 gram sabhu dikemas dalam empat paket dan Ketut Darmayasa (28) ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar dengan empat paket sabhu seberat 3,41 gram, serta berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahguna sebagai pengedar dan diarahkan untuk di rehabilitasi. (TIM)