Site icon www.m-radarnews.com

MK Tetapkan Pencabutan Perkara Sengketa PHPU Kada Jateng yang Diajukan Paslon Andika-Hendi

Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan pencabutan perkara sengketa PHPU Kada Provinsi Jateng, Selasa (04/02/2025), Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar YT Mahkamah Konstitusi (RI)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

Adapun perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Andika-Hendi dan teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025, melalui kuasa hukumnya Roy Jansen Siagian dkk.

Baca juga :

Sidang PHPU: Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi- Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

Paslon Andika-Hendi Resmi Cabut Perkara PHPU Pilgub Jateng 2024

Ketetapan pencabutan perkara yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi dalam persidangan, pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo, membacakan ketetapan.

Menurut Suhartoyo, hasil ketetapan sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/01/2025) lalu. Begitu penarikan kembali ditetapkan, maka Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK.

Kemudian, memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas  permohonan kepada Pemohon.

Sebelumnya, pada persidangan perdana, pada Kamis (09/01/2025), Andika-Hendi secara umum mendalilkan pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait yakni Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Luthfi-Yasin)

Di antara pelanggaran TSM tersebut, Pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Kemudian, pada Sabtu (11/01/2025), Pemohon melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan pencabutan perkara. Selanjutnya, pada Senin (13/01/2025) pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Secara resmi, pada persidangan Senin (20/10/2025), Pemohon membacakan pencabutan permohonannya.

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Sumber: MK RI
Spread the love
Exit mobile version