JATIM, (M-RADARNEWS),- Polres Tanjung Perak ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan melibatkan beberapa Pengemudi Ojek Online dengan modus tersangka berpura-pura menjadi langganan ojek, dan pada saat korban lengah, Sepeda Motor milik korban dibawa kabur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K. M.S.i didampingi Kasat reskrim dan Kasubbag Humas mengatakan, barang bukti Sepeda Motor hasil kejahatan diserahkan kepada Korban.
Aksi kejahatan itu terjadi Rabu, 14 april 2018, sekira pukul 12.00 Wib, TKP di Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Surabaya dan Jumat, 1 Juni 2018, sekira Pukul 14.00 Wib, sekira Pukul 13.00 Wib, TKP di depan Bank BRI Jalan Rajawali, Surabaya.
Korban Dodik Prasetyo (44) pekerjaan pengemudi Ojek Online, Alamat Desa Besuki, Sidoarjo, Sugeng Riyanto ( 42) pengemudi Ojek Online, Desa Deyeng, Kec. Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Dan Sumarsono (40) pengemudi Ojek Online, Alamat Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Kasus melibatkan tersangka berinisial AR (58) dari warga Pasuruan. ini merupakan Residivis Perkara yang sama, yaitu pada tahun 2010 Perkara Penggelapan Mobil Rental dan tahun 2014 perkara Penipuan dan Penggelapan ojek sepeda Motor.
Modus Operandi dalam menjalankan perbuatannya, tersangka memesan Ojek Online secara Offline kepada korban dan mengenalkan diri dengan nama Saiful, berprofesi sebagai orang yang berhasil berbisnis Jual Beli Rumah.
Kemudian mengiming-imingi para korban dengan komisi sebesar 2,5 % dari penjualan, jika ikut bergabung sehingga membuat korban tertarik.
Setelah korban terpedaya, korban diajak keliling, sampai di suatu tempat, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput Boss, karena korban telah terpedaya, maka korban memberikan sepeda motornya, sampai akhirnya sepeda motor diberikan kepada tersangka dan tersangka langsung kabur.
Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, Handphone Merk Polytron, KTP Asli an. ABDUL ROCHIM, STNK Sepeda Motor Honda Supra X 125, Tahun 2014, warna Hitam- Putih, Nopol AG-2443-YAA, Nomer Mesin JBP1E1046885, Nomer Rangka MH1JBP119EK046740, an Dodik Prasetyo, Jaket warna hitam, Topi warna hitam dan Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru-Putih, Tahun 2013, Nopol AG-3882-HD, Nomer Mesin JFD2E2523252, Nomer Rangka MH1JFD22XDK528982, tanpa kunci kontak
Tersangka juga mengaku telah melakukan di 9 TKP seperti, di depan Giant (Anjungan ATM BCA) Rajawali, Jalan Rajawali Surabaya, Jalan Pemuda Surabaya depan Bank BNI, Jalan Karang Menjangan Surabaya (depan kamar mayat RS Karang Menjangan), depan Giant Rajawali (pinggir jalan Rajawali Surabaya), depan Indomaret Jalan Tanjung Sadari Surabaya, Jalan Keputran Surabaya (samping Hotel Olimpic), Jalan Kusuma Bangsa Surabaya (samping SPBU), Jalan Rajawali Surabaya (Depan BRI) dan Jalan Sriwijaya Surabaya (belakang BCA Darmo).
Sedang pengembalian (BB) secara simbolis berupa Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru-Putih, Tahun 2013, Nopol AG-3882-HD kepada korban dan sekaligus ucapan terima kasih dari korban atas kinerja Polri,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Selasa, (3/7). (TIM/TNPJ)