JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-       Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur berharap adanya regulasi turunan terhadap dari UU Pesantren, yaitu perda di Jatim tentang pesantren. Dimana Undang-undang ini baru disahkan DPR RI pada 24 September 2019.

Anggota DPRD Jatim dari fraksi PKB, Hikmah Bafaqih mengatakan, pemerintah Daerah bersama DPRD Jatim diharapkan bisa bersinergi untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang pesantren. Momentum Hari Santri Nasional yang diperingati tiap 22 Oktober dinilai bisa menjadi pelecut menerbitkan regulasi tersebut.

”Hadiah terbesar di momentum Hari Santri tahun ini adalah lahirnya UU Pesantren. Kami beraharap hal ini bisa dikuati dengan kebijakan lain, demi memperkuat pesantren sekaligus pendidikan agama,” ujarnya, Rabu (23/10/2019)

Hikmah Bafaqih yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini, menjelaskan bahwa pesantren dapat menjadi media dalam meningkatkan pendidikan karakter.

”Dengan regulasi tersebut, pesantren dapat menerapkan berbagai cara dan desain program yang tepat. Kami berharap itu bisa diwujudkan tidak terlalu lama,” kata Hikmah.

Khususnya di Jawa Timur, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu. ”Di Jawa Timur juga harus ada perda untuk mengatur, melegitimasi, sekaligus memperkuat program pesantren. Hal ini sebagai upaya pencerdasan bangsa dan penguatan karakter,” kata Hikmah.

Keberadaan Perda menjadi wajar. Hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap pesantren. “Sebab, santri dan pesantren memiliki investasi besar sejak memperjuangkan kemerdekaan hingga mengisi kemerdekaan. Sampai saat ini, kaum santri tidak pernah lelah untuk mencetak pimpinan negara,” kata Hikmah.

”Sehingga, memberikan penguatan bukan sekadar kebutuhan pesantren, namun kebutuhan negara demi semakin banyak melahirkan generasi penerus berakhlak. Hal ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap jasa-jasa pesantren,” tegasnya. (Tim/Jnr/Kmf)

Facebook Comments Box