M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang sejak 2022 ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Dari hasil penilaian sementara, lembaga antirasuah tersebut menyebut Sukojati masih “on the track” dalam menjaga komitmen desa antikorupsi.
Wakil Kepala Satuan Tugas (Wakasatgas) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan komitmen desa terus berlanjut.
“Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa. Apakah masih konsisten dalam menerapkan indikator antikorupsi secara berkelanjutan,” ujar Andhika, pada Rabu (06/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Andhika didampingi Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tim KPK mendengarkan pemaparan Pemdes Sukojati, menerima testimoni dari BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Andhika menjelaskan, ada lima indikator penilaian desa antikorupsi, yakni pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola. Menurutnya, Sukojati masih memenuhi seluruh indikator tersebut.
“Kami mengapresiasi apa yang dipaparkan Pemdes Sukojati. Alhamdulillah sejauh ini Sukojati mengikuti apa yang disyaratkan dalam indikator Desa Antikorupsi,” katanya.
Tak hanya melakukan penilaian, KPK juga mendorong Banyuwangi memperluas program Desa Antikorupsi hingga ke tingkat kecamatan. “Kita harapkan semua kecamatan di Banyuwangi belajar ke Desa Sukojati, agar apa yang dilakukan di sini bisa ditularkan ke desa-desa lainnya,” ujar Andhika.
Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari turut mengapresiasi keteraturan tata kelola administrasi Sukojati. Menurutnya, tidak semua desa mampu menjaga konsistensi dokumentasi setelah menyandang predikat Desa Antikorupsi.
“Jika nanti saya melakukan monev ke desa lain, saya akan menjadikan Sukojati sebagai contoh. Dokumen-dokumen sejak 2022 hingga 2026 tetap lengkap dan media sosialnya juga aktif,” kata Anisa.
Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris menegaskan, bahwa transparansi menjadi komitmen utama pemdes. Berbagai informasi desa rutin diunggah ke situs resmi, seperti proses pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan warga.
“Apa yang kami lakukan tentu belum sempurna. Kami menerima banyak masukan dari KPK dan akan kami perbaiki. Harapannya Sukojati dapat terus mempertahankan predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto menambahkan, bahwa pemkab terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar prinsip transparansi desa dapat diterapkan di seluruh wilayah.
“Perkembangan Sukojati hingga saat ini terpantau sangat baik dan layak menginspirasi desa-desa lainnya. Kami terus mendorong desa lain untuk meningkatkan pelayanan publik seperti yang dilakukan Sukojati,” tegasnya.
Dampak positif program desa antikorupsi juga dirasakan langsung oleh warga. Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, menceritakan bagaimana desa memberikan dukungan terhadap kesenian desa.
“Pada 2023 kami menerima bantuan satu set alat musik kuntulan, dan tahun berikutnya mendapat seragam kesenian. Dukungan pemerintah desa sangat kami rasakan,” ungkap Luki.
Saat ini KPK masih mengumpulkan data-data monev. Tahun depan, tim akan kembali menilai apakah Desa Sukojati, masih layak atau tidak mempertahankan predikat Desa Percontohan Antikorupsi. (by/*)

