JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Pada Oktober 2019, Pemerintah akan membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran CPNS itu untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 254.173 orang. Maka itu DPR RI khususnya Komisi II akan ikut mengawasi proses rekrutmen CPNS agar sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Menpan RB) harus memastikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS supaya merujuk pada UU ASN dan PP No. 11 Tahun 2017.
“Kami tentunya akan mengingatkan agar proses rekrutmen CPNS tetap mengacu pada UU ASN dan PP yang berlaku. Tidak boleh mengabaikan itu, karena itu payung hukumnya,” tegas politisi asal Partai Golkar saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (4/9/2019).
Anggota DPR RI yang kembali terpilih dari daerah pemilihan Madura ini mencontohkan, persyaratan batas maksimal usia pendaftar yang maksimal 35 tahun. Menurutnya, syarat itu harus dijalankan secara benar. Artinya, tidak boleh ada penambahan dan pengurangan usia.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu menegaskan jika syarat usia dikurangi atau ditambah, jelas itu sebuah pelanggaran. Selain itu, tentu hal itu akan berdampak pada kesempatan warga negara yang lain yang ingin mendaftar. Dengan kata lain bisa menghilangkan kesempatan orang lain untuk menjadi CPNS.
“Kalau syarat usia itu sudah baku, jangan ditafsirkan lagi. Karena UU-nya mensyaratkan maksimal 35 tahun. Jadi bagi yang belum 35 tahun berhak mendaftar. Demikian pula yang sudah lewat 35 tahun, tidak bisa mendaftar,” imbuh Zainuddin Amali.
Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini yakin proses rekrutmen CPNS yang baik akan menghasilkan ASN yang baik pula. Selain itu, ia berharap ASN yang dihasilkan juga loyal dan berdedikasi tinggi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di tambahkan, ASN jelas aturannya tidak boleh berpolitik, apalagi bergabung dengan organisasi yang di luar ideologi Pancasila. Karena itu loyalitas ASN hanya kepada negara dan pemerintah yang sah. “Tentunya ASN juga harus loyal pada pemerintah dan NKRI. Loyalitasnya harus tunggal kepada negara berdasarkan Pancasila dan UU 1945,” pinta Zainuddin Amali.
Sebagaimana diketahui bersama, meskipun sesuai Undang-Undang batasan usia pendaftar CPNS maksimal 35 tahun. Namun sejumlah institusi dan Kementerian menerapkan aturan sendiri terkait batasan usia. Contohnya, Kementerian Keuangan mengatur batasan usia pendaftar 23 tahun untuk D3, 28 tahun untuk S1 dan 32 tahun untuk S2.
Sementara di Mahkamah Agung menerapkan batasan usia pendaftar maksimal 32 tahun. Demikian pula di Badan Nasional Narkotika (BNN) mensyaratkan batasan usia pendaftar maksimal 30 tahun. (Tim/Jnr/Kmf)