BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Operasi Antik Agung 2020 Polres Bangli berhasil ungkap empat kasus Narkoba, hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., saat jumpa pers, Selasa (11/2/2020) di Loby Mapolres Bangli.
Dihadapan awak media orang nomor satu di Polres Bangli ini mengatakan, dari Emapat Kasus Narkoba yang berhasil diungkap ada enam tersangka yang diamankan diantaranya berinisial DAD, KW, PPM, HSM, AJR dan IKH.
“Dari empat kasus Narkoba tersebut dua diantaranya merupakan Target Operasi Antik Agung 2020 dengan tersangka DAD, KW dan PPM sedangkan dua kasus lainnya dengan tersangka HSM, AJR dan IKH merupakan Non TO,” ujar Kapolres Bangli.
Lanjut Orang nomor satu di Polres Bangli ini membeberkan, bahwa dari empat kasus Narkoba yang berhasil diungkap jajarannya, pihaknya berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih dengan total 1,34 gram.
“Modus ke-enam tersangka sama, yakni dengan menggunakan sistim tempel dan dari keterangan yang diperoleh barang haram tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, salah satu dari tersangka hingga menggadaikan rumahnya sendiri untuk membeli barang haram tersebut.
“Akibat kecanduan Narkotika, salah satu tersangka mengaku hingga menggadaikan rumahnya untuk membeli barang haram tersebut,” pungkas Kapolres.
Kini ke-enam tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika,” ungkapnya. (rls)