Site icon www.m-radarnews.com

Ops Antik Agung 2020, Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan 22 Tersangka dengan 18 Kasus

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-          Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar dalam operasi Antik Agung 2020 yang dilaksanakan mulai 15 s/d 30 Agustus 2020 berhasil mengamankan 22 tersangka dengan 18 kasus yang ditangani.

Delapan (8) pelaku merupakan TO operasi dan 14 non TO dan semua diamankan diwilayah Polresta Denpasar, bahkan satu pelaku residivis bernama Janurinton (37) kedapatan memiliki Ganja berat bersih 2.772 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan ganja 2.956,82 gram, Sabu 53,47 gram, Exstasi 31 butir, pecahan biscuit mengandung narkotika 0,28 gram dan polisi juga menyasar tempat hiburan malam berhasil mengamankan 59 botol minuman keras.

“Peran dari pelaku sebelas merupakan pengedar dan sebelas orang lagi pemakai kemudian motifnya selain karena ekonimi juga mereka merupakan bagian dari sindikat,” kata Kombes Jansen Avitus, Selasa (01/09/2020).

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111 dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan semua tersangka saat ini telah dalam tahanan rutan Denpasar. (rls/*)

Spread the love
Exit mobile version