Site icon www.m-radarnews.com

Ops Antik Agung 2026, Polda Bali Ungkap 111 Kasus Narkoba dan Amankan 138 Tersangka

Polda Bali, menggelar konferensi pers hasil pengungkapan Operasi Antik Agung 2026, yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026, di Mapolda Bali, pada Rabu (10/06/2026). Foto: dok/ist.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 111 kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.

Operasi yang difokuskan pada upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Keberhasilan operasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Bali, pada Rabu (10/06/2026).

Turut mendampingi Kapolda, yakni Dirresnarkoba Polda Bali, Kabid Humas, Kabid Propam, para Pejabat Utama Polda Bali, Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, BNN, Bea Cukai, BPOM, Dinas Kesehatan dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Dalam keterangannya, Kapolda Bali menyebutkan, bahwa seluruh target operasi berhasil diungkap 100 persen. “Dalam Ops Antik Agung 2026, Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap seluruh target operasi yang telah ditetapkan serta puluhan kasus non target operasi,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 138 tersangka dari 111 kasus yang terungkap. Rinciannya, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dengan 77 tersangka, sedangkan 37 kasus lainnya merupakan non target operasi dengan 61 tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai barang bukti mencapai Rp13.155.843.400. Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis (gorila), 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.

Salah satu pengungkapan menonjol, adalah penyelundupan 937 butir mephedrone yang berhasil digagalkan melalui kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL yang baru tiba menggunakan maskapai Qatar Airways dari Polandia.

Berdasarkan wilayah pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Bali mencatat hasil terbesar dengan mengungkap 31 kasus dan mengamankan 41 tersangka, disertai penyitaan 5,1 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir mephedrone dan 461 butir ekstasi.

Sementara itu, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Disusul Polres Badung sebanyak 13 kasus dengan 14 tersangka, Polres Buleleng 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Tabanan tujuh kasus dengan delapan tersangka, serta Polres Gianyar enam kasus dengan delapan tersangka.

Selanjutnya, Polres Karangasem mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka, Polres Jembrana lima kasus dengan enam tersangka, Polres Klungkung lima kasus dengan enam tersangka, Polres Bangli empat kasus dengan enam tersangka, serta Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tiga kasus dengan lima tersangka.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengedarkan narkotika golongan I melalui jalur darat di wilayah Bali. Sementara untuk penyelundupan mephedrone, pelaku memanfaatkan jalur udara dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai empat tahun penjara hingga pidana mati, penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Usai pelaksanaan konferensi pers, Polda Bali bersama jajaran langsung melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk profesionalisme dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika.

Kapolda Bali menegaskan, bahwa Bali bukan tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman dan bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (yd/*)

Spread the love
Exit mobile version