Site icon www.m-radarnews.com

OTT KPK di Bea Cukai, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Importasi Barang

KPK menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC Kemenkeu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/02/2026). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, bahwa kegiatan ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian ditindaklanjuti sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik di wilayah, yakni Jakarta dan Lampung, pada Rabu, 4 Februari 2026, dan mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses importasi barang.

Adapun ketiga pejabat Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–2026, SIS selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, dan ORL selaku Kasi Intel DJBC.

Kemudian, ketiga tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni JF selaku Pemilik PT Blueray (BR), AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manager Operasional PT BR.

Dalam OTT ini, ungkap Asep, KPK menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan satu jam tangan mewah. Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp40,5 miliar yang diamankan dari sejumlah tempat (safe house).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara JF melarikan diri saat akan ditangkap.

“KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan, pencekalan/ pencegahan ke luar negeri, serta menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO),” tambah Asep.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan pasal 606 ayat (2) jo pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, JF, AND, dab DK selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) a dan b dan 606 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

​KPK menegaskan, bahwa korupsi di lembaga seperti Bea Cukai berdampak besar karena instansi tersebut merupakan pintu utama pengawasan arus barang lintas batas.

“Bea Cukai adalah garda terdepan negara untuk melindungi kepentingan nasional. Ketika terjadi permufakatan jahat, dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan perekonomian,” tutup Asep Guntur. (by)

Spread the love
Exit mobile version