M-RADARNEWS.COM, BALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan penindakan 14 kendaraan angkutan barang yang ditertibkan di Jalan Mahendradata Kargo Permai, pada Jumat (21/02/2025). Hal itu dilakukan lantaran kendaraan tersebut kedapatan parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Kegiatan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP,.
Dari 14 kendaraan angkutan barang ditindak, satu kendaraan mendapat teguran dengan penempelan stiker dan satu kendaraan ditahan STNK-nya.
Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami rutin sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah kargo yang sering dilalui kendaraan besar,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran paling dominan dalam sidak ini adalah kendaraan yang parkir sembarangan, terutama truk berbadan besar. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap ke depannya masyarakat atau pengguna jalan lebih nyaman saat berkendara,” tandasnya.
Sebelumnya, banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi di sepanjang simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah-Angsoka Cargo Permai, karena truk sering parkir sembarangan meskipun sudah ada rambu larangan.
Dishub Kota Denpasar terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban, agar lalu lintas tetap tertib dan lancar. (rd/**)

