M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sepasang suami istri lansia, R (63) dan AS (73), telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Banyuwangi, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait perjanjian pinjaman kredit yang disetujui oleh bank.
Menurut berkas gugatan, pada Agustus 2022, pasangan yang juga pengelola Toko Bangunan di Gajah Mada, Banyuwangi, ini didatangi oleh pegawai Bank BRI yang menawarkan fasilitas kredit. Setelah dibujuk beberapa kali, mereka akhirnya menandatangani surat perjanjian pinjaman tanpa sempat membaca isinya secara rinci.
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim bahwa pihak bank tidak pernah memberikan salinan atau salinan perjanjian kredit, dan tidak menjelaskan secara rinci kebijakan internal yang disebut sebagai NAS (New Account Sweep). Kebijakan ini diduga merugikan penggugat dengan membebankan biaya-biaya tambahan.
Pihak penggugat juga menyatakan, bahwa mereka tidak pernah meminta kembali uang pinjaman tersebut. Mereka justru merasa tertekan, karena bank tidak menepati janji untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut dan malah memangkas pinjaman mereka menjadi hanya 2 persen.
Akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum ini, penggugat menuntut ganti rugi, di antaranya:
- Kerugian Materiil: Sebesar Rp775.000.000, termasuk pokok pinjaman dan denda 2,5 persen per bulan sejak September 2022.
- Kerugian Immateriil: Sebesar Rp1.000.000.000, atas tekanan mental dan emosional yang dialami.
Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim memerintahkan bank untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000, setiap harinya jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Di samping itu, mereka juga meminta aset berupa tanah dan kantor BRI di Jl. Jenderal Achmad Yani, Banyuwangi, dijadikan jaminan (Conservatoir Beslag) agar dapat dilelang untuk membayar ganti rugi jika bank tidak memenuhi kewajibannya.
Di sisi lain, pihak tergugat yakni BRI Cabang Banyuwangi, yang diwakili oleh Bagian SDM Rizal Wahyudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/09/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dan akan menghubungkan langsung kepada pimpinan cabang atau manager bagian kreditur untuk menjelaskan secara resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan BRI Cabang Banyuwangi, terkait gugatan yang dilayangkan pasangan suami istri tersebut.
Sebagai informasi, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan saat ini masih dalam proses persidangan. Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan atas dugaan kerugian yang mereka alami. (by/*)

