Site icon www.m-radarnews.com

Pasca Putusan MK, Aria Bima: Komisi II DPR RI Kaji Ulang Skema Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah intens menyerap aspirasi publik dan melakukan berbagai simulasi. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan adanya jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilihan umum daerah.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Aria Bima dikutib, pada Senin (30/06/2025).

Ia menambahkan, bahwa setiap lima tahun, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu demi penyempurnaan demokrasi nasional. Evaluasi ini, katanya, bisa berujung pada perubahan, penambahan, atau bahkan amandemen Undang-Undang Pemilu.

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” tegas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Akan Dipisah Mulai Tahun 2029

Dua Model Pemisahan Pemilu dalam Kajian

Menanggapi dinamika putusan MK, Aria Bima menjelaskan, bahwa Komisi II DPR RI juga sedang mengkaji dua model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Kedua bentuk pemisahan ini sedang dalam tahap simulasi, yakni:
1. Pemisahan Horizontal: Model ini membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif (Presiden-Wakil Presiden, Pilkada Provinsi, dan Pilkada Kabupaten/Kota) dapat dilakukan serentak, sementara pemilu legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dilakukan secara serentak namun di tahun yang berbeda.
2. Pemisahan Vertikal: Dalam skema ini, pemilu tingkat pusat (Pilpres, DPR RI, dan DPD) diselenggarakan serentak terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah (Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) di waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” papar Aria Bima.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah V itu juga menyampaikan, bahwa Komisi II sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

“Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional). Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Keputusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (26/06/2025).

Meskipun MK tidak menentukan tanggal spesifik, Mahkamah berpendapat bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilaksanakan secara serentak terlebih dahulu.

Setelah pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

 

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version