M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di jalur distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (09/04/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan gas bersubsidi.
Pengawasan dipusatkan pada salah satu Stasiun Pengisian Pusat Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Petugas mengecek akurasi mesin pengisian, jalur pipa, kondisi segel, hingga mengambil sampel berat tabung gas untuk memastikan kesesuaian spesifikasi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengungkapkan, bahwa seluruh proses pengisian di SPPBE tersebut berjalan sesuai standar.
“Stok gas aman, takaran sesuai, dan tidak ditemukan indikasi praktik pengurangan volume maupun pengoplosan. Semua sesuai ketentuan,” ujarnya.
Data penyaluran tahun 2026 menunjukkan Banyuwangi mendapat kuota 18.318.667 tabung atau 54.956 MT. Hingga 31 Maret 2026, realisasi distribusi sudah mencapai 4.903.360 tabung, atau 108,8 persen dari kuota YTD, dengan rata-rata penyaluran harian 63.500 tabung.
Meski stok melimpah dan penyaluran stabil, kepolisian kembali menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Penggunaan oleh hotel, restoran besar, atau jasa laundry termasuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan pengawasan berlapis dari tingkat agen hingga pengecer.
“Gas subsidi ini hak masyarakat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menimbun, menjual di atas HET, ataupun mengoplos LPG subsidi ke nonsubsidi. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan. Kepolisian bersama instansi terkait memastikan distribusi LPG tetap lancar dan harga sesuai ketentuan pemerintah. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan kecurangan di lapangan. (by/***)
