BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Pelaku Judi Togel berinisial Putu S ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, Sabtu (8/9/2018) lalu. Pelaku Putu S, 48 tahun yang bekerja sebagai petani di tangkap di Warung miliknya yang berlokasi di areal pasar Desa Catur, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2.086.000 (Dua Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), satu buah buku agenda yang berisi catatan angka jenis togel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah tas pinggang warna hitam merk eiger, dua lembar paito, dua buah buku nota bon catatan pasangan judi togel, satu lembar kertas berisi angka pasangan judi togel, satu unit Handphone warna hitam yang berisi SMS pasangan angka judi togel dan satu buah bolpoint.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP M. Akbar Eka Putra Samosir, SH. SIK., mengatakan, pelaku ditangkap sesuai informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di areal pasar Catur, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Selanjutnya tim opsnal Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap informasi dan ditemukan tersangka sedang memungut pasangan judi togel dan langsung diamankan.

“Untuk pelaku Putu S kami jerat dengan pasal 303 KUHP yo pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kasat Reskrim. (Tim)

Facebook Comments Box