Site icon www.m-radarnews.com

Pemerintah Wajibkan Penggilingan Beli GPK Minimal Rp6.500 per Kg, Mentan Minta Polri Kawal Implementasi

Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan usai menggelar Rakor dengan Perpadi, Perum Bulog, serta Bareskrim Polri di Auditorium Utama Kementan, Jakarta, Senin (10/02/2025). (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan seluruh penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga minimal Rp6.500 per kilogram (kg). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan stabilitas harga di tingkat produsen.

Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, di Auditorium Utama Kementan, Jakarta, Senin (10/02/2025).

“Bukan hanya pengusaha penggilingan gabah atau Bulog, tetapi semua pihak wajib membeli gabah dengan HPP 6.500 per kilogram agar nilai tukar petani (NTP) terus meningkat,” ujar Mentan Amran.

Mentan juga menekankan, bahwa keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mempercepat swasembada pangan. Penurunan harga gabah, menurutnya, bisa berdampak buruk bagi petani dan perekonomian nasional.

“Kita harus jaga agar HPP tidak turun. Jika turun, dampaknya bisa memicu kemiskinan, kesengsaraan, dan kerugian bagi petani serta negara,” tegasnya.

Dalam kesepakatan ini juga, pengusaha penggilingan padi sepakat untuk menyerap gabah sebanyak 2,1 juta ton dari total target panen raya sebesar 3 juta ton beras.

“Sisa 900 ribu ton akan dilakukan secara mandiri oleh Bulog. Jadi komitmen dari pengusaha itu gabah petani setara 2,1 juta ton beras,” ungkap Mentan Amran.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan tanpa hambatan, Mentan Amran telah meminta Kabareskrim Polri untuk mengawal proses serapan gabah dan mencegah potensi penyimpangan.

Sementara Kabareskrim Komjen Wahyu menegaskan, bahwa Polri telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi beras. Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan HPP.

“Polri sudah melakukan pemantauan, banyak permasalahan terkait beras yang kami tangani. Kami akan terus menekan dan memastikan penggilingan padi tetap berkomitmen sesuai HPP,” jelasnya.

Disamping itu, Komjen Wahyu juga menegaskan kesiapan Polri dalam mendukung percepatan swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Mentan Amran.

“Kami siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” tutupnya.***

 

 

 


Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version