M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus mempersiapkan penerapan sistem pemungutan suara berbasis digital atau e-voting untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2027 mendatang. Saat ini, aplikasi e-voting yang akan digunakan tengah dimatangkan dan direncanakan mulai diuji coba pada Juli 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie mengatakan, penerapan e-voting merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diungkapkan, Banyuwangi dinilai memiliki kesiapan yang baik, karena menjadi salah satu daerah dengan capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik di Indonesia. Sebanyak 130 desa di Banyuwangi direncanakan mengikuti Pilkades Serentak 2027 dengan sistem e-voting.
“Sekitar 130 desa akan melaksanakan Pilkades pada Oktober 2027. Harapan dari Kemendagri, Banyuwangi dapat menjadi daerah yang melaksanakan Pilkades secara digital melalui sistem e-voting,” ujar Nanin dikutib, pada Kamis (11/06/2026).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Banyuwangi terus mematangkan aplikasi yang nantinya digunakan dalam proses pemungutan suara. Pengembangan aplikasi dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi.
“Harapan kami, pada Pilkades Serentak 2027 nanti seluruh desa dapat melaksanakan e-voting. Aplikasi ini sedang dipersiapkan oleh Dinas Kominfo dan Persandian Banyuwangi,” katanya.
Menurut Nanin, penggunaan e-voting memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sistem pemungutan suara konvensional. Salah satunya mampu meminimalkan potensi gesekan yang kerap terjadi saat proses penghitungan suara.
“Biasanya persoalan muncul ketika penghitungan suara berlangsung, misalnya terkait penentuan suara sah dan tidak sah. Dengan e-voting, persoalan seperti itu dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain itu, sistem digital juga diharapkan mampu menekan angka golongan putih (golput). Seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan terintegrasi langsung ke dalam sistem sehingga proses pemungutan suara menjadi lebih mudah dan tertata. Meski demikian, pemilih tetap diwajibkan hadir langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Keunggulan lainnya, adalah kecepatan dalam proses rekapitulasi hasil suara. Setelah waktu pemungutan suara berakhir, hasil perolehan suara dapat diketahui secara langsung tanpa harus menunggu proses pembukaan dan penghitungan surat suara secara manual.
“Begitu pemungutan suara selesai, hasilnya bisa langsung diketahui. Ini tentu membuat proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” ungkap Nanin.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab Banyuwangi akan menggelar simulasi e-voting secara bertahap mulai Juni hingga Juli tahun ini di sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades. Selain menyiapkan perangkat pendukung, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mulai Juni ini kami akan melakukan simulasi secara bertahap. Tujuannya agar masyarakat desa semakin familiar dengan penggunaan e-voting sebelum pelaksanaan Pilkades nanti,” pungkas Nanin. (by/*)

