M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (05/05/2026).
Sejalan dengan itu, Pemkab melaksanakan uji coba penerapan aturan baru jam operasional toko modern mulai Rabu, 6 Mei 2026. Tahap uji coba ini dimaksudkan sebagai dasar evaluasi bagi pemerintah, guna memastikan kebijakan yang diatur dalam Raperda dapat diterapkan secara efektif.
Penyerahan draf dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD. Sejumlah pejabat Pemkab dan anggota dewan turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Sekda Guntur menjelaskan, Raperda Trantibumlinmas menjadi regulasi penting untuk menata berbagai aktivitas sosial dan ekonomi di Banyuwangi, termasuk pengaturan jam operasional swalayan, reklame, serta hiburan malam.
“Regulasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi menata agar kegiatan ekonomi dan sosial tetap berjalan tertib, harmonis, serta memberikan manfaat merata bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyusunan draf dilakukan melalui proses terbuka dengan mengakomodasi masukan dari akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, penggiat pariwisata, hingga perwakilan toko tradisional dan ritel modern.
“Semua masukan kami serap agar aturan yang disusun benar-benar berpihak pada perkembangan usaha sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat,” ujar Sekda Guntur.
Menurut Guntur, sejumlah pembaruan dimasukkan dalam Raperda, termasuk peningkatan peluang bagi toko kelontong untuk naik kelas, serta penyesuaian aturan lama yang tak lagi relevan.
“Begitu juga dengan aktivitas hiburan dan reklame, semuanya harus tetap sejalan dengan citra Banyuwangi sebagai destinasi wisata yang ramah dan tertib,” imbuhnya.
Selama pembahasan Raperda berlangsung, pemkab mulai menguji coba aturan jam operasional baru bagi toko modern; Senin-Jumat pukul 09.00–22.00 WIB, Sabtu-Minggu pukul 09.00-23.00 WIB. Jam ini sekaligus memperpanjang operasional sebelumnya yang hanya 10.00-21.00 WIB.
“Uji coba ini untuk mengukur dampak di lapangan sebelum regulasi ditetapkan, baik terhadap ritel modern, toko tradisional, maupun masyarakat,” terang Sekda Guntur.
Sementara itu, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara mengatakan, draf Ranperda Trantibumlinmas yang diterima merupakan hasil dari berbagai pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” ujar Made.
Selanjutnya, DPRD akan mengkaji lebih lanjut draf tersebut. Pihaknya berjanji akan melihatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan itu sehingga isi Ranperda akan berdampak baik bagi seluruh pihak.
“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (by/*)

