M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Keputusan ini diambil meski ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengubah skema multi tarif menjadi single tarif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin mengatakan, bahwa perhitungan PBB-P2 tetap akan menggunakan skema lama yang memperhatikan klasterisasi nilai objek.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujar Samsudin, pada Sabtu (09/08/2025).
Samsudin menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024, masih menerapkan multi tarif. Nilai NJOP sampai Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen, NJOP Rp1-5 miliar sebesar 0,2 persen, dan di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen.
Skema inilah yang direkomendasikan Kemendagri untuk diubah menjadi single tarif, yakni 0,3 persen, sesuai ambang batas tertinggi. Rekomendasi ini berlaku secara nasional untuk seluruh daerah yang masih menerapkan multi tarif.
Namun, Samsudin menegaskan, bahwa Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan agar skema multi tarif tetap dipertahankan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Keputusan ini tidak menyalahi aturan karena Kemendagri juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan tarif lebih rinci dalam Perbup,” jelasnya.
Selain tidak menaikkan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberikan stimulus atau pengurangan PBB-P2 secara akumulatif. Menurut Samsudin, potensi PBB-P2 Banyuwangi seharusnya mencapai Rp177 miliar, namun diberikan stimulus sebesar Rp104 miliar atau diskon hingga 60 persen. Dengan demikian, potensi yang ditargetkan hanya Rp73 miliar.
“Dari target Rp73 miliar itu, asumsi kepatuhan masyarakat hanya 75-80 persen. Jadi, PAD yang benar-benar kami targetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024,” tambahnya.
Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Banyuwangi juga akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang. Hal ini perlu dilakukan karena pendataan terakhir sudah lebih dari 11 tahun lalu.
“Misalnya, di NJOP masih terdata sawah, padahal sudah menjadi bangunan. Ini yang akan kita perbaiki,” pungkas Samsudin.
