JATIM, (M-RADARNEWS),- Pemerintah Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri Jember menjalin kerjasama dalam pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan. Kerjasama juga terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan kerjasama oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember H. Ponco Hartanto, SH. MH. berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (28/5), disaksikan kepala desa dan lurah se-Kabupaten Jember, serta kepala organisai perangkat daerah dan direktur rumah sakit maupun perusahaan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH. MH. Menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Ini agar tetap tercipta sinergi, satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan proposional.
“Untuk penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara cepat, tepat, dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas fungsi dan wewenang masing-masing sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Ponco dalam sambutannya.
Kerjasama ini juga di bidang pengawalan, pengamanan pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember. Evaluasi tahun 2017, lanjut Ponco, tim TP4D mendampingi kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jember, dan semua berjalan dengan baik dan berhasil.
Ponco menyontohkan, ada laporan tentang pekerjaan, segera TP4D bersama dengan OPD terkait langsung ke lapangan untuk melakukan pembenahan atau petunjuk untuk bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan belum mengarah ke tindak pidana. Dalam hal ini TP4 mengutamakan pencegahan. “Jadi penegakan hukum dengan pencegahan,” tuturnya.
Ponco juga mengungkapkan, banyak institusi negara atau pemerintah yang mempunyai unit khusus menangani bidang hukum. Namun, apabila yang dihadapi berkembang menjadi sengketa hukum yang perlu diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan, masih mempercayakan Kantor Pengacara Negara sebagi wakil dan kuasa hukumnya.
Lebih jauh Ponco berharap kedepan TP4D bisa bersinergi mengawal dan mengamankan pengelolaan keuangan desa. “Itu yang utama, karena dari tahun ke tahun dana yang diberikan dari pusat terus bertambah besar. Perlu sinergi. Jadi saya minta peran aktif dari kepala desa bisa sinergi dengan kami. Sudah tidak saatnya lagi untuk menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingannya sendiri,” jelasnya.
Terkait pengunaan dana desa (DD), Ponco menjelaskan masih banyak menerima laporan-laporan dari masyarakat. “Kedepan kami akan membuat aplikasi Ayo Kawal Uang Desa, yang nanti membutuhkan peran aktif dari kepala desa, karena luas cakupan wilayah di Kabupaten Jember ini sangat luas dan terbatasnya jumlah jaksa pengacara negara untuk melakukan pendampingan,” terangnya.
Kejaksaan sangat berharap bisa bersinergi, koordinasi, konsultasi, monitoring maupun evaluasi secara bersama terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan desa, karena dana desa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menyampaikan, aplikasi AKUD (Ayo Kawal Uang Desa) dari Kejaksaan Negeri Jember adalah upaya mengajak mengawal uang desa. Penandatangan kerjasama dengan kejaksaan menjadi pintu pembuka.
Kepada OPD terkait, bupati memerintahkan untuk menindak lanjuti kesepakatan itu. “Sehingga program-program kita dapat terkawal dengan baik. Demikian juga dengan kepala desa, mari kita berbagi tugas, sehingga kejaksaan juga bisa mengawal anggaran desa,” terang bupati.
Bupati menyatakan rasa senangnya karena pembangunan-pembangunan di Kabupaten Jember dikawal. “TP4D ini bekerja dengan mem-backup, bekerja dengan selurus-lurusnya,” ujar bupati.
Kepada kepala desa, bupati berpesan untuk menjaga amanat yang telah diberikan oleh para pemilih. “TP4D mengawal Anda semua. Saatnya bekerja dengan transparansi, sehingga tidak banyak masalah,” tegas bupati.
Bupati menjelaskan, untuk tahun 2018, pemerintah akan melengkapi peraturan bupati dalam juknis penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD).
Untuk ADD, ada tambahan dalam Perbup, yakni untuk menangkal radikalisme, gerakan masyarakat hidup sehat, dan pendampingan hukum. “Tujuh puluh persen dari anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, membina masyarakat desa dan kejayaan masyarakat desa,” jelas bupati. (Tim)