M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Kenaikan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru kontrak, dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta, dan ini akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama seperti dilansir di laman resmi denpasarkota.go.id, Jumat (29/09/2023).

Gede Wiratama menjelaskan, dari data Disdikpora Kota Denpasar, sebanyak 571 orang guru akan menerima kenaikan gaji pada realisasi APBD Perubahan tahun 2023. Di mana, jumlah tersebut terdiri atas guru PAUD sebanyak 12 orang, guru SD 455 orang dan guru SMP 104 orang.

“Sesuai dengan komitmen pimpinan, bahwa guru kontrak merupakan prioritas untuk peningkatan pendapatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Denpasar,” ujarnya

Lebih lanjut Wiratama mengatakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa hingga saat ini Kota Denpasar masih kekurangan guru, baik di tingkat PAUD, SD dan SMP. Namun, pengangkatan guru kontrak di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat.

“Untuk saat ini sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, kita tidak diizinkan mengangkat pegawai kontrak, salah satunya mengangkat guru kontrak itu sendiri,” tuturnya.

Namun meski demikian, terdapat dua opsi lain yang dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan guru. Yakni, mengangkat guru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan maksimal 20 persen yang dapat digunakan. Sedangkan opsi kedua dengan dana komite atas persetujuan rapat komite.

“Atas moratorium ini tidak mengganggu proses belajar mengajar, maka kepala sekolah dapat mengangkat guru dengan pembayaran menggunakan dana BOS maksimal 20 persen, dan ketua komite juga dapat mengangkat guru atas persetujuan orang tua murid, itulah opsi yang bisa dijalankan,” ucapnya.

Selain itu, dirinya menegaskan, jika masih ditemukan orang tua murid yang berkeberatan atas pengangkatan guru oleh komite sekolah, itu merupakan ranah komite. Namun, Disdikpora Kota Denpasar akan memprioritaskan pengangkatan guru, baik dari jalur PPPK maupun tenaga kontrak non ASN jika sudah diijinkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau di SDN 8 Kesiman kita sudah dalami, itu atas kesepakatan orang tua siswa mengangkat guru dan disana sudah disepakati, guru yang diangkat komite akan bertugas sampai guru dari Disdikpora baik PNS, PPPK atau Guru Tenaga Kontrak sudah ditugaskan secara resmi,” pungkasnya. (rd/*)

Spread the love