M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar di halaman Balai Kota Surabaya, pada Rabu (20/08/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pemkot Surabaya, dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal berdampak signifikan pada pendapatan daerah dan perlindungan usaha rokok legal. Rokok ilegal mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkot Surabaya.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok resmi yang telah memiliki izin dan mempekerjakan banyak warga Surabaya. Kerugian ini juga meluas hingga hilangnya pajak dari cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jika pajak dari cukai hilang, maka akan berdampak pada kemiskinan, jaminan kesehatan, hingga pendidikan. Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami untuk terus melakukan sidak dan pengecekan di lapangan,” kata Wali Kota Eri.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna menambahkan, bahwa 48 persen penerimaan bea cukai nasional disumbang dari Jawa Timur. Oleh karena itu, pengelolaan cukai yang tidak baik akan sangat memengaruhi penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal secara tidak langsung memengaruhi kesehatan masyarakat,” ujar Dudung, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena hal itu sama saja merugikan negara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Untung Basuki menjelaskan, bahwa 11,1 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini adalah hasil sitaan periode Februari hingga April 2025. Total kerugian negara dari rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar, hanya dari nilai cukai yang terutang.

Untung juga menjelaskan, bahwa satu batang rokok terdiri dari berbagai komponen pajak, yaitu cukai, PPN hasil tembakau (sekitar 9,9 persen), dan pajak rokok. “Kurang lebih 70 persen dari harga rokok adalah komponen dari pajak,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, memaparkan data penindakan sejak Januari hingga Agustus 2025. KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 174 penindakan yang menghasilkan barang bukti sebanyak 23,8 juta batang rokok ilegal. “Total nilai barangnya mencapai Rp34,6 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17,4 miliar,” katanya.

Dari penindakan tersebut, telah ditetapkan sembilan tersangka, di mana enam di antaranya berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, telah diselesaikan denda sebesar Rp3,4 miliar dan denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp12,7 miliar sepanjang tahun 2025. (by/*)

Spread the love