M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini, proses administrasi dan penatausahaan keuangan daerah tengah dipersiapkan untuk mendukung pencairan hak para pegawai tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya saat ini sedang dipersiapkan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Selasa (09/06/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ASN, aturan tersebut juga mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja dan penghasilan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender, sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak atau tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Wiwiek menuturkan, berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pembayaran dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026,” ujar Wiwiek.
Ia menambahkan, ketentuan teknis mengenai pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (red/*)
