M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup adanya celah praktik perpindahan alamat yang dilakukan hanya demi memenuhi persyaratan untuk masuk sekolah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, bahwa sinergi antara data kependudukan, sistem SPMB, dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
“Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” ujarnya, Kamis (04/p6/2026).
Irvan menjelaskan, saat ini sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang berfungsi sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan.
Karena itu, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk kepentingan pendaftaran sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irvan.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang. Pasalnya, tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen tersebut dicetak atau diproses, bukan waktu awal seseorang menetap di alamat yang tercantum.
Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Disdukcapil Kota Surabaya.
“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Disdukcapil,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga prinsip keadilan serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik dalam pelaksanaan SPMB.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” pungkas Irvan. (red/*)
