M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa mulai kini ASN di lingkungan Pemkot Surabaya wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Skema ini diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan teknis, melainkan mendorong pergeseran cara kerja menuju sistem yang lebih modern dan terukur. “Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” katanya, Kamis (09/04/2026).
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan akuntabilitas tinggi. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja, meski tidak berada di kantor.
“Bahkan, selama WFH, pegawai diminta melakukan presensi digital tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem e-performance,” sambungnya.
Pemkot juga mengarahkan percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Dengan begitu, layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Di sisi lain, kebijakan ini membawa agenda efisiensi yang cukup progresif. Pengurangan mobilitas ASN diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, hingga biaya operasional kantor secara signifikan.
“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Langkah ini juga diselaraskan dengan isu lingkungan. Pemkot Surabaya mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
“Setiap hari Selasa ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, sementara pada Jumat, baik WFH maupun WFO penggunaan moda transportasi non fosil juga dianjurkan,” terangnya.
Meski demikian, tidak semua lini pemerintahan dapat menikmati fleksibilitas ini. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjamin layanan tidak terganggu.
Cak Eri panggilan akrab Wali Kota Surabaya menegaskan, pengawasan akan dilakukan ketat. Kepala perangkat daerah (PD) diminta memantau kinerja pegawai, termasuk melalui rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan pun akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” tutupnya. (yn/*)

