JATIM, (M-RADARNEWS),-                 Penyidik Satreskrim Polres Jember resmi tetapkan 22 orang menjadi tersangka kasus aktivitas penambangan emas secara ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Jember.

Hal itu di sampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, SIK., SH., saat press rilis pada, Jumat (27/01/2023), sebagai hasil penyidikan pasca penggerebekan terhadap penambangan liar di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.

Pihaknya menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka. “Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” jelas AKBP Hery.

Kapolres Jember juga menyebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beragam jenis peralatan berbahan logam, hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka disita polisi sebagai barang bukti. Seperti, palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.

Selain itu, ada barang bukti lain yakni 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil dari penambangan langsung di lokasi.

“Para tersangka menggunakan alat-alat tersebut untuk melakukan penambangan dalam klasifikasi yang tradisional,” terang AKBP Hery.

Dirinya menambahkan, bahwa para tersangka bukanlah kelompok yang terorganisir. Modusnya, setiap masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri.

“Para penambang liar tersebut diantaranya berasal dari Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat,” ungkap AKBP Hery.

Pihaknya juga memberikan warning pada semua warga atau masyarakat supaya tidak melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Terkait penambangan, kata AKBP Hery, sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur secara teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya. Sehingga kegiatan penambangan bisa menjadi kegiatan legal.

“Ada akibat hukum terhadap masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan secara ilegal,” tegas AKBP Hery.

Pihaknya akan mengembangkan perkara ini dan akan mencari penampungnya. “Supaya kasus ini bisa kita tuntaskan, tidak hanya para penambang saja yang kita amankan, tapi faktor intelektual yang ada di belakangnya kita upayakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjut AKBP Hery.

Untuk diketahui, mayoritas tersangka memulai penambangan sejak tanggal 17 Januari 2023 lalu. Polisi yang mengetahuinya, kemudian menggelar penggerebekan pada, Jumat, 20 Januari 2023. (red/tnpj)

Facebook Comments Box