JATIM, (M-RADARNEWS),- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Cyber Troop Polda Jatim melaporkan kepada Cyber Crime Polda Jatim pada pukul 09.00 WIB untuk dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan kepada seseorang yang telah melakukan penghinaan terhadap Nabi agama umat Islam.
Ungakapan penghinaan Nabi Muhammad SAW juga sangat disesalkan oleh masyarkat. Selain meresahkan umat islam, ucapan penghinaan Nabi ini juga bisa memicu konflik sosial karena kasus penghinaan Nabi Muhammad sangat sensitive.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi penghinanaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan Rendra Hadikurniawan (39) warga Gedangan Sidoarjo hingga viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Hari ini, Kamis, (26/4) tim Cyber Crime, Ditreskrimus, Polda Jatim mengamankan pelaku, karena dinilai telah menista agama Islam dan melanggar undang undang ITE. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolda Jatim.
Mulutmu adalah harimaumu. Pepatah ini patut disematkan kepada terduga Rendra Hadikurniawan, akibat ucapannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad di media social (medsos), akhirnya pelaku terpaksa dijebloskan tahanan Mapolda Jatim.
Pihak kepolisian terpaksa bertindak tegas, karena ucapannya dinilai mengandung ujaran kebencian, hate spech serta melanggar undang undang ITE. Tak hanya itu, dia juga diduga menistakan agama Islam lewat unggahan kalimat penghinaan Nabi Muhammad SAW di akun instagramnya hingga membuat masyarakat resah.
Terduga pelaku Rendra Hadikruniawan tertangkap di kawasan Trawas Mojokerto oleh tim gabungan Cyber Crime Polda Jatim dan Polres Mojokerto, Kamis (26/4) siang. Terduga pelaku ditangkap atas penelusuran Tim Cyber Troop Polda Jatim sekaligus atas laporan Banser Sidoarjo, setelah video viral di media social (medsos).
Pasca penangkapan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Jatim guna mengungkap motifnya. (Tim/Tn)