Site icon www.m-radarnews.com

Perkuat Akses Keadilan, Lapas Banyuwangi Teken PKS dengan YKBH Sritanjung untuk Layanan Bantuan Hukum Gratis

Lapas Kelas IIA Banyuwangi, menjalin kerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sahardjo, Kamis (22/01/2026). (Foto: dok/lps)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Upaya memberikan akses keadilan yang merata bagi warga binaan kembali ditegaskan Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Lembaga tersebut resmi menjalin kerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung Banyuwangi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Sahardjo, pada Kamis (22/01/2026).

Suasana penandatanganan PKS berlangsung hangat namun khidmat. Puluhan warga binaan turut menyaksikan momentum penting yang memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum selama menjalani proses pidana maupun perkara yang masih berjalan di pengadilan.

Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya hak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

“Kerja sama ini adalah upaya kami untuk memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, terutama dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak secara gratis,” ujarnya.

Wayan menambahkan, edukasi hukum juga akan menjadi fokus pendampingan agar warga binaan lebih memahami proses yang mereka jalani. Dengan demikian, setiap tahapan hukum dapat berlangsung transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati menilai, bahwa PKS ini menjadi penguatan atas sinergi yang selama ini sudah berjalan baik antara kedua pihak.

“Ini bukan kerja sama baru, tetapi penguatan atas hubungan yang sudah harmonis. Dengan PKS ini, kami bisa bekerja lebih terarah, lebih pasti, dan lebih terukur,” jelasnya.

Siti menegaskan, bahwa pendampingan hukum memiliki peran vital, terutama bagi tahanan atau terdakwa yang sering kali tidak memahami secara penuh hak-hak mereka.

Ia kembali menekankan, bahwa layanan yang diberikan YKBH Sritanjung bersifat cuma-cuma bagi masyarakat yang sedang tersangkut masalah hukum di dalam Lapas

“Semua layanan kami berikan secara gratis. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya. (by/**)

Spread the love
Exit mobile version