JATIM, (M-RADARNEWS),- Aksi damai dilakukan oleh sejumlah pengusaha material yang mengatasnamakan dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Banyuwangi (PETAWANGI) dan Perkumpulan Dump Truk Banyuwangi (PERDUMPWANGI) di depan Kantor Bupati Banyuwangi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Banyuwangi, Jawa Timur.
Massa tersebut melakukan orasi dan tuntutan yang dihadiri ratusan anggota sopir dump truck di Banyuwangi. Aksi damai tersebut dikawal ketat personel Kepolisian dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami menuntut tentang Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi No 60 Tahun 2021, salah satunya tentang standarisasi bak di Banyuwangi,” kata koordinator aksi demo dalam mengawali orasinya, Kamis (08/06/2023).
Pada kenyataannya, Lanjut koordinator aksi, komitmen Perbup itu tidak terlaksanakan. Akhirnya kita terjebak mengeluarkan biaya sampai miliaran rupiah. Dengan satu dump truck biaya kotor mencapai Rp 2-3 juta, rata-rata dipotong bareng-bareng sekitar 600 armada dan tidak ada sumbangan dari Pemkab Banyuwangi atau pihak lain.
“Demi mentaati Perbup dan UU Odol yang sudah di sahkan pada tahun 2009 lalu, dan pada nyatanya ketika berjalan selama 3 tahun (setelah dilakukan normalisasi), ternyata masih banyak yang belum melakukan normalisasi. Tapi justru tidak ada tindakan dari Pemda,” ungkapnya.
“Kami memohon untuk memecat kepala dinas yang menampung bak-bak jumbo, yang masih melaksanakan kegiatan proyek-proyek milik Pemda Banyuwangi. Marena pada kenyataannya, sama halnya masih merestui bak-bak jumbo dan melanggar Perbup,” pintanya dalam orasi. (sh)