M-RADARNEWD.COM, BALI – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibolehkan, asal tidak difasilitiasi oleh negara.
Bagja meminta agar para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Hal itu disampaikan Bagja dalam Koordinasi Nasional Evaluasi Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Pemilu 2024 dan Kesiapan Pemilihan Serentak 2024 di Bali.
Dikatakan, fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong, itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. “Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu,” ujar Bagja seperti dikutib, pada Senin (30/09/2024).
Ketua Bawaslu menyatakan, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Magister hukum jebolan Utrecht University itu juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, ia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya,” pungkasnya. (yd/*)