M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diduga mengalami alih fungsi.
Sosialisasi digelar di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu (13/05/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, DLHK memaparkan sejumlah temuan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan.
DLHK mendapati beberapa dugaan pelanggaran, antara lain alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses, komersialisasi fasilitas umum secara ilegal, serta berbagai bentuk penyalahgunaan aset PSU.
Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan, bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dan semua bakal dilakukan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujarnya.
Menurut Arif, proses penertiban akan berlangsung sekitar dua minggu, dimulai dengan tenggang waktu 7 hari, 5 hari, dan 3 hari pada tiap tahap sebelum dilakukan eksekusi bersama Satpol PP.
DLHK dan Dinas PUPR juga merencanakan pengembangan kawasan yang meliputi dua aspek utama, seperti penanganan banjir dan peningkatan estetika kota. PUPR berencana membangun rumah pompa tambahan untuk memperbesar kapasitas penanganan banjir di area Pondok Mutiara.
Di sisi belakang kawasan, DLHK akan membangun taman yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga. Lahan tersebut nantinya akan dikelola bersama komunitas petani bunga lokal.
“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Petani bunga akan kami ajak memajang dan merawat tanamannya di sana, sehingga fasum terjaga dan lingkungan menjadi lebih sehat,” tambah Arif.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai peraturan dan Perda Sidoarjo. Ia mengingatkan, bahwa pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah dapat berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Fasum memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK. Pembiaran atau pemanfaatan pribadi atas aset tersebut berimplikasi hukum,” tegasnya.
Irwan menyebut, masih ditemukan fasum di Pondok Mutiara yang beralih fungsi dan dinikmati oleh segelintir orang, sehingga merugikan warga lain.
“Kami tidak ingin langsung bertindak keras. Tahapan harus diikuti. Karena itu, peran ketua RT dan RW sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada warga,” ujarnya.
Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, menyatakan mendukung rencana penertiban demi ketertiban umum. Namun pihaknya meminta pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan humanis.
“Kami setuju dilakukan penertiban. Namun mohon disertai surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa bersiap,” katanya.
Di sisi lain, warga berharap adanya toleransi terhadap bangunan atau tempat pertemuan warga di RT 31 yang selama ini dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan sosial dan ibadah, terutama sejak masa pandemi. (znr)

