Site icon www.m-radarnews.com

Polda Bali Bongkar Dua Kasus Narkoba Libatkan WNA, Kokain 2,5 Kg dan 1.284 Ekstasi Disita

Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, dalam konferensi pers di Lobi Ditresnarkoba, Selasa (14/04/2026), didampingi jajaran humas dan perwakilan Bea Cukai Ngurah Rai. Foto: dok/hum

M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dalam waktu berdekatan. Barang bukti yang diamankan berupa kokain lebih dari 2,5 kilogram dan 1.284 butir ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp19,8 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, dalam konferensi pers di Lobi Ditresnarkoba, Selasa (14/04/2026), didampingi jajaran humas dan perwakilan Bea Cukai Ngurah Rai.

Kasus pertama merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial YK (24) asal Kazakhstan di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Tersangka kedapatan membawa 2.544,10 gram kokain yang disembunyikan dalam koper. Narkotika tersebut dibawa dari Istanbul menggunakan penerbangan internasional. “Nilai barang bukti mencapai Rp17,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa,” ujar Kombes Radiant.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YK mengaku membawa koper itu atas perintah seseorang bernama Igor yang ditemuinya di Polandia, dengan imbalan USD 1.000.

Ia telah menerima uang muka USD 200, tiket pulang-pergi, serta fasilitas vila di kawasan Canggu untuk tujuh malam. Sesampainya di Bali, YK menunggu seseorang untuk mengambil koper tersebut, namun berhasil digagalkan petugas.

Sementara itu, pada kasus kedua berdasarkan LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali tanggal 12 April 2026, terkait peredaran 1.284 butir MDMA (ekstasi) di wilayah Kuta Selatan.

Tersangka AB (34), asal Jember, ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan Desa Bualu yang menargetkan tempat hiburan malam.

Pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.20 Wita, petugas mengamankan AB di sebuah room tempat hiburan malam di kawasan Benoa. Dari penggeledahan awal ditemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu kotak berisi lima plastik bening berisi tablet berwarna merah muda berlogo TMT, disembunyikan di atas plafon. Total barang bukti sebanyak 1.284 butir atau setara 634 gram netto.

AB mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, berdasarkan arahan seseorang berinisial N, yang kini berstatus DPO. Lokasi pengambilan barang dilakukan di kawasan Jalan Sunset Road, Denpasar. Tersangka mengaku menjadi kurir lantaran alasan ekonomi.

Dari pengungkapan ini, Polda Bali menyita barang bukti senilai sekitar Rp1,28 miliar, sekaligus menyelamatkan 1.284 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Untuk kasus pertama, tersangka YK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati.

Di akhir pemaparannya, Kombes Pol Radiant menegaskan, bahwa Polda Bali akan terus mengembangkan kedua kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional. (rd/**)

Spread the love
Exit mobile version