BALI, (M-RADARNEWS),- Ratusan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggelar sweeping di tiga tempat hiburan malam pada Rabu, 13 Juni 2018 dini hari. Hasilnya, delapan orang diamankan dengan barang bukti 16 butir pil ekstasi.
Razia dipimpin Wadir Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dilaksanakan mulai pukul 01.00 sampai pukul 04.30 Wita. Sasaran pertama yaitu Café Delona di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dalam pemeriksaan barang dan tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Platinum Karaoke & Bar di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar. Di tempat ini juga nihil adanya indikasi penyalahgunaan narkoba maupun barang terlarang.
Terakhir, petugas merazia tempat Diskotik Pyramid, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Seluruh pengunjung diperiksa dengan teliti. Bahkan seluruh security dan karyawan Diskotik Pyramid juga tidak luput dari pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, sebanyak delapan orang diamankan.
Dari mereka yang diamankan tersebut, tiga orang diantaranya kedapatan membawa narkoba yaitu IGKS (24) dengan barang bukti satu butir ekstasi seberat 0,3 gram netto. DR (30) membawa 13 butir ekstasi dan ikut juga diamankan dari pria ini berupa empat kunci loker. Berikutnya seorang perempuan berinisial SSM (21) kedapatan membawa satu bungkus tisu didalamnya berisi dua pecahan pil ekstasi.
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan tidak membawa narkoba, hanya hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Mereka berinisial DRA (36), INW (30), AANP(24), INBJ (58) dan seorang perempuan berinisial MM (24).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, sweeping dilaksanakan sesuai perintah dari Mabes Polri. Tujuannya untuk menekan penyalahgunaan narkoba khususnya di tempat hiburan malam.
“Delapan orang yang diamankan karena terindikasi penyalahgunaan narkoba masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si., Kamis (14/6). (TIM/HUM)