M-RADARNEWS.COM, BALI – Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP. Hasil dari pengungkapan itu, polisi berhasil amankan 12 orang pelaku.

Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana registrasi kartu sim secara ilegal dan penjualan kode OTP pihaknya telah mengamankan 12 orang pelaku.

“Para pelaku dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana untuk memperoleh kode OTP, selanjutnya dijual ke pembeli,” jelas Jansen dalam konferensi pers, pada Rabu (16/10/2024).

Untuk tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kombes Jansen, ada dua lokasi yaitu pertama di Jalan Sakura Gg.1 No.18C Denpasar dan TKP kedua di Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17 Denpasar.

Dari hasil kejahatan para pelaku, tersangka di jerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Dengan adanya kejadian ini, kami Polda Bali menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan diri kita sendiri,” tutup Kabid Humas Polda Bali. (rd/*)

Spread the love