M-RADARNEWS.COM, BALI – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha atau pegadaian ilegal dari otoritas jasa keuangan (OJK). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial IPABW alias Agus Weng-weng serta menyita 3 unit mobil dan 21 motor.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pada tanggal 30 Oktober 2024, Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau penggadaian tanpa izin usaha di Lingkungan Terusan Desa Lelateng, Kec. Negara, Kab. jembrana.
“TKP tersebut sekaligus tempat tinggal pelaku IPABW alias Agus Weng-weng, yang sudah melakukan pegadaian ilegal ini sejak tahun 2020,” kata Irjen Pol. Daniel didampingi Direskrimsus Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agis Kusmayadi, dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (05/11/2024).
Pengungkapan berdasarkan laporan korban An. IPAWS (30) bekerja sebagai guru beralamat di Jalan Pandu Gg. II No 23, Jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/ X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024, Tim Ditreskrimsus behasil mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan di TKP/rumah pelaku IPABW alias Agus Weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv, 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah) atas penyelidikan yang telah ditemukan sesuai dengan fakta-fakta tersebut. Sehingga proses penanganan perkaranya di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW alias Agus Weng-weng dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha penggadaian ilegal.
Modus operandi tersangka
Tersangka IPABW alias Agus Weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan/pemberian dana kepada pelapor/korban dengan jaminan barang serta pembebanan bunga sebesar 10-15 persen/ bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan) maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) secara berlanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 jo Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur tentang kegiatan penghimpunan dana tanpa izin dari OJK. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp1 triliun.
“Berdasarkan kejadian ini, kami menghimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat,” imbau Irjen Daniel.
Kapolda Bali juga menyampaikan, jika dalam kondisi urjen disarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berijin, seperti LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berijin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan.
“Bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka, silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,” tutupnya. (yd/**)