M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 320 kasus tindak kriminal yang didominasi kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, senjata tajam, senjata api, uang tunai, hingga barang elektronik hasil kejahatan.

Keberhasilan itu disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (02/06/2026).

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim bersama 39 Polres jajaran sebagai upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Selama Mei 2026, seluruh jajaran kami bergerak melakukan tindakan cepat untuk mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curas, curat, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Menurutnya, operasi tersebut melibatkan Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres di seluruh wilayah Jawa Timur dengan sasaran pelaku maupun jaringan kejahatan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Hasilnya, aparat berhasil mengungkap 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana maupun digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai Rp46,1 juta, emas 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, dan delapan butir amunisi.

Kapolda menegaskan, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus pencurian, pelaku dijerat pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jatim juga terus melakukan pemetaan wilayah rawan kriminalitas. Berdasarkan evaluasi selama Mei 2026, pengungkapan kasus terbanyak tercatat di wilayah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian melalui pemberian informasi terkait tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (red/tnpj)

Spread the love