JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional penyelundupan kokain cair dengan botol sampo yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial GPS (25) asal Brazil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada Minggu, (01/03/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, GPS tiba di Tanah Air dari Rio De Janeiro, Brazil. Petugas memeriksa enam botol sampo yang berbau menyengat.

Saat diperksa, botol itu berisi kokain cair dengan total berat dua liter atau setara Rp20 miliar. Menurutnya, tersangka berdalih melakukan hal ini karena dirinya dan keluarganya ditekan jaringan narkoba yang ada di negaranya.

“GPS yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan sampo,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Trunoyudo dalam keterangannya melalui konferensi pers, pada Rabu (15/02/2023).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa menambahkan, GPS pernah melakukan aksi serupa pada November 2021 lalu. Dia mengklaim diperintah bandar di Brazil yang masih diburu.

“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brazil,” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka GPS ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rd/tn)

Facebook Comments Box