Site icon www.m-radarnews.com

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan pers, pada Jumat (07/11/2025). (Foto: tangkapan layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, saat keterangan pers, di kutip pada Sabtu (08/11/2025).

Lebih lanjut, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, salah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

“Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik,” sambungnya.

Kemudian, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Ia juga menambahkan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, dimana penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Adapun klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian, klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT,” imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Asep menerangkan, penanganan perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” tutupnya. (yn)

Spread the love
Exit mobile version