M-RADARNEWS.COM, BALI – Aparat gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, dan Ditreskrimum Polda Bali menggerebek sebuah guest house di wilayah Kuta, Badung, yang diduga dipakai sebagai lokasi persiapan praktik scamming lintas negara. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan seorang warga negara asing (WNA).
Penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 orang, terdiri dari 26 WNA dan 4 WNI. Para WNA berasal dari sejumlah negara, yakni 5 warga China, 4 Taiwan, 1 Malaysia, 4 Kenya, serta 12 Filipina.
Polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk keperluan scamming, seperti atribut bertuliskan FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, jaringan internet Starlink, hingga sejumlah meja dan lemari. Selain itu, juga terdapat script atau naskah percakapan yang disiapkan untuk aksi penipuan online.
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menyampaikan, bahwa pengusutan awal terkait dugaan penyekapan dan TPPO berkembang menjadi temuan praktik scamming terorganisasi.
“Lokasi tersebut diduga kuat sedang dipersiapkan sebagai tempat operasional scamming. Para WNA akan dijadikan operator dan dilatih sebelum menjalankan aksi penipuan,” jelas Kombes Gede Adhi dalam konferensi pers, pada Rabu (13/05/2026).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menambahkan, bahwa struktur dan kelengkapan yang ditemukan menunjukkan adanya rencana matang untuk menjalankan kejahatan lintas negara.
Sebanyak 26 WNA telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raja Ulul Azmi Syahwali menjelaskan, bahwa 11 orang tidak membawa paspor, sementara 15 lainnya memiliki dokumen perjalanan.
“Mereka patut diduga akan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum sehingga dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” tegasnya.
Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan atase kepolisian negara lain untuk menelusuri pola jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain. Penyelidikan lanjutan masih berlangsung guna mengungkap tuntas dugaan kejahatan internasional tersebut. (rd/**)

